Menu

Friday, April 13, 2012

TAFSIR BEBAS TERHADAP WEJANGAN KH MASRUR AHMAD MZ (PENGASUH PP AL-QODIR WUKIRSARI CANGKRINGAN SLEMAN) TENTANG TERAPI PECANDU NARKOBA DI PONDOK PESANTREN AL-QODIR WUKIRSARI CANGKRINGAN SLEMAN

sumber: google.com

TAFSIR BEBAS TERHADAP WEJANGAN KH MASRUR AHMAD MZ (PENGASUH PP AL-QODIR TANJUNG WUKIRSARI CANGKRINGAN SLEMAN) TENTANG TERAPI PECANDU NARKOBA DI PONDOK PESANTREN AL-QODIR WUKIRSARI CANGKRINGAN SLEMAN


Muhammad Yusuf Anas
[Ditulis sebagai laporan untuk LKNU dalam rangka menemani kunjungan Pak Atthobari, Mbak Fitri Nur Aina dan Mbak Dyah Putri M dari PABM (Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat) “FAJAR HARAPAN” LKNU DIY dan beberapa penasun di PP Al-Qodir Cangkringan Sleman pada tanggal 8 April 2012, pukul 15.00-16.30 WIB]




Setiap ada pecandu yang datang dan berniat mengikuti terapi di sini (di PP Al-Qodir Cangkringan—red.), saya selalu bertanya, ‘Anda benar-benar berniat ingin berhenti menjadi pengguna narkoba atau tidak? Kalau ya, ayo kita sama-sama berusaha. Tapi, kalau tidak, lebih baik Anda pulang saja dan teruslah mencandu sak modarmu (sampai Anda mati—red.).’


Saya mengambil sikap tegas sedemikian, sebab perkara niat adalah perkara yang sangat menentukan dalam terapi yang saya terapkan. Karena menurut hemat saya, terapi apapun yang diberikan kepada pengguna narkoba alias korban napza akan menjadi sia-sia saja jika mereka tidak punya niat yang kuat di dalam diri mereka untuk lepas dari jeratan kecanduan yang mereka alami. Sebaliknya, niat yang kuat di dalam diri mereka sesungguhnya sudah cukup untuk membuat mereka lepas dari ketergantungan terhadap narkoba, meskipun mereka tidak menjalani terapi resmi di luar rumah bersama keluarga.


Tidak sedikit pecandu yang mencoba menjalani rehabilitasi hingga ke luar negeri, tapi hanya karena kurangnya niat, toh akhirnya kambuh lagi saat mereka kembali ke Indonesia. Jadi, bagi saya, niat para pecandu untuk berhenti menggunakan narkoba adalah sebuah syarat awal bagi mereka untuk menjalani terapi di sini.


Pada tahap selanjutnya, setelah si pecandu benar-benar punya niat yang kuat untuk berhenti dari narkoba dan sudah resmi menjadi santri (KH Masrur Ahmad MZ memanggil setiap peserta terapi di pesantren beliau dengan istilah ini—red.) saya, maka saya akan menanyakan pola konsumsi yang selama ini ia lakukan. Katakanlah seorang santri pecandu narkoba suntik punya kebiasaan nyuntik (mengkonsumsi narkoba suntik) lima kali sehari, maka sebagai langkah awal saya akan meminta yang bersangkutan untuk mengurangi jumlah konsumsinya tersebut. Katakanlah hari pertama di sini, saya suruh mereka menguranginya menjadi empat kali, hari kedua jadi tiga, hari ketiga jadi dua, dan begitu seterusnya hingga mereka benar-benar bisa berhenti.


Pengurangan jumlah konsumsi narkoba ini adalah bagian dari terapi yang saya berikan. Dalam tahap ini saya akan ‘mengatur’ jumlah konsumsi si pecandu yang bersangkutan. Sebab, menurut saya, narkoba ini ‘kan menjadi masalah bagi para pecandu karena tidak adanya aturan saat mereka mengkonsumsinya, dan saya sangat yakin jika setiap hal yang tidak ada aturannya memang memiliki kecenderungan untuk merusak. Karena itulah saya meminta mereka untuk mengatur atau mengurangi jumlah konsumsi narkoba mereka secara bertahap hingga akhirnya mereka benar-benar bisa berhenti menggunakan narkoba. Artinya, saya tidak akan memaksa santri peserta terapi untuk berhenti total secara mendadak. Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, saya pernah membelikan narkoba untuk mereka yang memang benar-benar belum bisa mengendalikan kecanduannya.


Terkait dengan dunia kesehatan, saya pernah mendengar bahwa para dokter secara ilmiah menjelaskan bahwa salah satu bahaya narkoba adalah melemahkan syaraf-syaraf tertentu di otak kita. Dan saya juga pernah membaca pernyataan para ahli medis bahwa syaraf-syaraf di otak kita akan saling bergesekan saat kita sedang berpikir atau berhadapan dengan masalah. Dalam kasus pecandu narkoba, gesekan pada syaraf-syaraf mereka yang sudah terlemahkan oleh narkoba akan memicu keinginan mereka untuk kembali mengkonsumsi barang berbahaya tersebut. Saya kira teori ini ada benarnya. Sebab ada kalanya saya menangkap basah santri peserta terapi narkoba yang kembali menggunakan narkoba saat sedang menjalani terapi, dan ketika saya tanya, ‘Kok kamu kambuh lagi?’, yang bersangkutan pun mengaku bahwa ia sedang menghadapi masalah pelik dan tak mampu menahan diri. Itulah sebabnya mengapa sejak awal saya sangat mementingkan niat yang kuat dari para pecandu saat mereka ingin menjalani terapi di sini. Itulah pula alasan mengapa saya menerapkan ‘metode pengalihan’ dalam terapi saya.


‘Metode pengalihan’ yang saya maksud adalah mengalihkan perhatian santri peserta terapi dari keinginan untuk kembali mengkonsumsi narkoba setiap kali ia mengalami kondisi tersebut. Sebagai contoh, ada seorang santri pecandu sabu-sabu yang pada saat sedang tergoda untuk kembali nyabu (mengkonsumsi sabu-sabu—red.), saya justru memintanya untuk menyetir mobil bersama saya. Saya menggunakan terapi pengalihan ini karena saya yakin terapi ini akan memaksa yang bersangkutan untuk berfokus pada tugasnya menyetir. Ketika akhirnya ia ternyata belum mampu mengendalikan kecanduannya dan mobil yang kami kendarai nyungsep (terperosok—red.) di kali, saya sadar sekali bahwa ini adalah sebagian resiko dari terapi yang saya berikan.


Pada intinya, terapi di sini sangat membutuhkan peran aktif dari para santri peserta terapi. Karena itu, saya juga berusaha mengalihkan keinginan mereka mengkonsumsi narkoba dengan berbagai kegiatan positif di unit-unit kegiatan pondok, seperti bengkel otomotif, bengkel elektro, bengkel las, pertanian, peternakan ikan, peternakan sapi, dan pertukangan. Bagi yang suka utak-atik motor, saya suruh untuk aktif di bengkel motor, bahkan kalau perlu jadi karyawan. Begitu pula dengan yang suka neteske iwak (menetaskan telur ikan—red.), ya saya suruh beraktivitas di kolam peternakan ikan. Pokoknya, saya terus berusaha bagaimana caranya agar mereka bisa mengalihkan keinginan negatif dalam diri mereka dan mengkonsentrasikan perhatian pada kegiatan yang positif. Saya kira ini merupakan salah satu langkah penting dalam terapi di sini.


Perlu saya sampaikan bahwa saya tidak bisa menjamin keberhasilan seorang santri peserta terapi berhenti dari narkoba saat di pondok akan terus bertahan saat yang bersangkutan kembali ke lingkungannya. Oleh karena itu, saya sangat menyarankan kepada santri peserta terapi yang sudah mampu melepaskan diri dari narkoba untuk mencari sebuah lingkungan baru yang lebih positif. Tidak jarang saya bahkan meminta keluarga yang bersangkutan untuk pindah rumah. Sebab itu pula saya selalu membuka diri bagi para santri peserta terapi yang sudah ‘lulus’ jika ternyata kebiasaan mereka kembali kambuh. Dengan senang hati saya akan kembali menemani proses terapi mereka selama yang bersangkutan memang menghendakinya. Saya juga tidak keberatan bila dimintai surat keterangan rehabilitasi jika misalnya ada lulusan terapi yang kambuh dan ndilalah tertangkap polisi pada saat mengkonsumsi narkoba.


Selain itu, perlu juga diketahui bahwa, meskipun terapi ini bertempat di pondok pesantren yang notabene adalah pusat pendidikan Islam, terapi di sini tidak mengatas-namakan diri sebagai terapi agama. Jadi, kalau ada yang bertanya, ‘Apakah santri peserta terapi di sini harus muslim?’, maka dengan tegas saya jawab, ‘Tidak!’, dan saya juga dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah dan tidak akan mewajibkan peserta terapi non-muslim untuk masuk Islam sebagai syarat untuk mengikuti terapi.


Lain halnya jika korban napza yang datang untuk menjalani terapi memang sudah menjadi seorang muslim. Dalam kasus sedemikian, sudah menjadi kewajiban saya untuk membimbing dan mengajarkan bagaimana caranya berislam yang baik kepada mereka. Lantas bagaimana dengan santri peserta terapi yang beragama Kristiani, misalnya? Saya biasanya meminta mereka untuk menjalankan agama mereka dengan baik, misalnya dengan mendatangi gereja pada hari minggu dan lain sebagainya. Jadi, sekali lagi saya katakan bahwa terapi di sini bukanlah terapi agama.


Jika ada yang bertanya, ‘Kalau bukan menggunakan terapi berdasarkan hukum agama, lantas hukum apa yang menjadi landasan terapi di sini?’, maka jawaban saya terhadap pertanyaan tersebut adalah terapi yang berdasarkan pada hukum alam. Hukum alam seperti apa? Hukum alam bahwa di balik setiap kesenangan ada kesulitan yang mengintai, dan di balik setiap kesusahan akan ada kemudahan yang menyertainya.


Dalam aplikasinya, saya selalu tegaskan kepada santri-santri peserta terapi bahwa jika pada saat sampeyan sedang mengkonsumsi narkoba itu sampeyan merasa senang, maka ingatlah bahwa kesulitan bisa datang menyergap sewaktu-waktu. Sebaliknya, saya juga tegaskan kepada mereka bahwa, jika pada saat menjalani terapi ini Anda merasa susah, maka ingatlah bahwa sebentar lagi kesenangan akan menghiasi hidup Anda. Saya kira hukum alam ini berlaku universal dan sebab itulah saya menjadikannya sebagai landasan terapi di sini. [MYA08142012]

sumber: google


sumber: LKNU JOGJA

No comments:

Post a Comment

Bantu saya memperbaiki blog ini
dengan menuliskan komentar: