WAHABI: “Mengapa kalau orang meninggal dunia, kalian berkumpul sambil minum dan makan-makan di rumah keluarga duka cita?”
SUNNI: “Memangnya kenapa?”
WAHABI: “Itu bid’ah, haram”.
SUNNI: “Apakah ada dasar al-Qur’an dan hadits yang tegas membid’ahkan
dan mengharamkannya? Terus siapa yang berfatwa bid’ah dan haram?”
WAHABI: “Tidak ada sih. Tapi Syaikh Ibnu Utsaimin berfatwa begitu.”
SUNNI: “Owh, jadi tidak ada dasar al-Qur’an dan hadits yang
menegaskannya. Tapi Anda mengikuti fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Lalu
bagaimana pendapat Anda tentang fatwa Syaikh Ibnu Baz yang membolehkan
orang-orang yang berta’ziyah berkumpul di rumah keluarga duka cita
sambil minum-minum???”
WAHABI: “Ah, mana mungkin Syaikh Ibnu Baz berfatwa begitu?”
SUNNI: “Memangnya kenapa?”
WAHABI: “Itu bid’ah, haram”.
SUNNI: “Apakah ada dasar al-Qur’an dan hadits yang tegas membid’ahkan dan mengharamkannya? Terus siapa yang berfatwa bid’ah dan haram?”
WAHABI: “Tidak ada sih. Tapi Syaikh Ibnu Utsaimin berfatwa begitu.”
SUNNI: “Owh, jadi tidak ada dasar al-Qur’an dan hadits yang menegaskannya. Tapi Anda mengikuti fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Lalu bagaimana pendapat Anda tentang fatwa Syaikh Ibnu Baz yang membolehkan orang-orang yang berta’ziyah berkumpul di rumah keluarga duka cita sambil minum-minum???”
WAHABI: “Ah, mana mungkin Syaikh Ibnu Baz berfatwa begitu?”